Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan Piloting PPG
bagi Guru Tertentu Tahap 2.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Piloting PPG akan dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki surat keputusan
izin pembukaan program studi PPG, ketersediaan bidang studi, serta dosen dan guru
pamong penguji (daftar perguruan tinggi sebagaimana Lampiran 1).
2. Pembagian bidang studi, jumlah rombongan belajar dan daftar nama calon mahasiswa
selengkapnya dapat dilihat melalui akun SIMPKB masing-masing perguruan tinggi.
3. LPTK menyiapkan sistem lapor diri peserta dengan ketentuan persyaratan (sebagaimana
Lampiran 2). Lapor diri peserta dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai
dengan jadwal sebagaimana terlampir. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di
https://ppg.kemdikbud.go.id/info-lptk.
4. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing
peserta. Pembelajaran mandiri dilaksanakan secara daring melalui Platform Merdeka
Mengajar/PMM